Persentase Program Prioritas Nasional yang didukung Program Daerah di Kabupaten Kutai Timur

Data ini menyajikan proporsi program prioritas nasional, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan/atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang memperoleh dukungan melalui program Pemerintah Daerah dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Data digunakan untuk mengukur tingkat dukungan program daerah terhadap prioritas pembangunan nasional.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
  3. Program Nasional adalah penjabaran visi, misi, dan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang telah dicanangkan semenjak masa kampanye, dan mempertimbangkan hal penting lainnya.
  4. Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan.
  6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang (RPJMN) adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
  7. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah
  9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

ဒေတာနှင့် resource များ

နောက်ဆက်တွဲ သတင်းအချက်အလက်များ

Field တန်ဖိုး
Source Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ရေးသားသူ Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
နောက်ဆုံး ပြင်ဆင်ခဲ့သော အချိန် ဩဂုတ် 24, 2026, 01:23 (UTC)
ဖန်တီးခဲ့သော အချိန် ဩဂုတ် 24, 2026, 01:23 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin besar proporsi program prioritas nasional yang telah didukung melalui program daerah. Nilai 100% menunjukkan seluruh program prioritas nasional yang menjadi objek pengukuran telah memperoleh dukungan melalui program Pemerintah Daerah.
Metode/Rumus Perhitungan (Jumlah program prioritas nasional yang didukung oleh program daerah ÷ Jumlah seluruh program prioritas nasional yang menjadi objek pengukuran) × 100%
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Satuan Persen
Sumber Data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Ukuran Persentase
harvest_object_id 7f4b2e0e-4d74-45cd-bf0c-9b6b0389e9ac
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur