Perwali No.17 Tahun 2016 Tentang TDUP

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) menetapkan ketentuan bagi pelaku usaha pariwisata di Kota Samarinda untuk memiliki izin usaha yang sah. Perwali ini bertujuan untuk mengatur pendaftaran usaha pariwisata, memastikan kepatuhan pada standar pelayanan, serta menjaga kualitas dan keamanan sektor pariwisata di kota tersebut. Melalui TDUP, pemerintah dapat memantau dan mengawasi keberadaan usaha pariwisata secara lebih efektif, sehingga berkontribusi pada pengembangan industri pariwisata yang berkelanjutan, profesional, dan ramah wisatawan.

Өгөгдөл ба материал

Нэмэлт мэдээлэл

Талбар Утга
Эх сурвалж https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no17-tahun-2016-tentang-tdup-9nnaIp5DjI.pdf
Зохиогч Kelurahan Selili Kota Samarinda
Арчлагч Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Хувилбар 1.0
Сүүлийн шинэчлэл арван нэгдүгээр сар 8, 2024, 22:30 (UTC)
Үүссэн арван нэгдүгээр сар 8, 2024, 22:30 (UTC)