Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Kutai Timur

Data ini menyajikan nilai kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan hasil penilaian/evaluasi kapabilitas APIP. Data digunakan untuk menggambarkan tingkat kemampuan APIP dalam melaksanakan fungsi pengawasan intern.

Tingkatan Kapabilitas APIP sebagai berikut: - Melakukan Penilaian Mandiri (PM) nilai capaian 2; - Dievaluasi - dengan hasil level 1, nilai capaian 3; - Dievaluasi - dengan hasil level 2, nilai capaian 4; dan - Dievaluasi - dengan hasil level 3 ke atas, nilai capaian 5 Penetuan level berdasarkan Laporan Hasil Evaluas BPKP atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP pada Pemerintah Daerah

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Peraturan BPKP RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintahvyang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat/ satuan Pengawasan Intern/unit yang melaksanakan tugas Pengawasan Intern pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/kesekretariatan lembaga negara/kesekretariatan lembaga nonstruktural, pemerintah daerah, dan badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kapabilitas APIP adalah kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif.

Податоци и ресурси

Дополнителни информации

Поле Вредност
Извор Inspektorat
Автор Inspektur Pembantu Wilayah II
Последно ажурирано август 18, 2026, 16:45 (UTC)
Креирано август 18, 2026, 16:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi nilai dan level Kapabilitas APIP menunjukkan semakin tinggi tingkat kemampuan APIP dalam melaksanakan fungsi pengawasan intern. Nilai 2,09 dengan Level 2 (Terstruktur) menunjukkan bahwa APIP mampu melaksanakan pengawasan asurans dan konsultansi (advisory) dengan landasan struktur dan prosedur, namun kualitas serta konsistensi pelaksanaannya masih rendah.
Metode/Rumus Perhitungan Tingkatan Kapabilitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai berikut: a. Melakukan Penilaian Mandiri (PM), nilai capaian 2; b. Dievaluasi - dengan hasil level 1, nilai capaian 3; c. Dievaluasi - dengan hasil level 2, nilai capaian 4;dan d. Dievaluasi - dengan hasil level 3, nilai capaian 5. Penentuan level berdasarkan Laporan Hasil EvaluasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas Penilaian Mandiri Kapabilitas Aparat PengawasanIntern Pemerintah pada Pemerintah Daerah.
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Inspektur Pembantu Wilayah II Kabupaten Kutai Timur
Satuan Nilai
Ukuran Nilai
harvest_object_id 57ce90c3-6942-4979-a0b5-18838f73922f
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur