Pembiayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai komponen pembiayaan daerah yang berkaitan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode tertentu. Data ini mencakup beberapa unsur pembiayaan daerah seperti surplus atau defisit anggaran, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, serta komponen pembiayaan lainnya yang mempengaruhi terbentuknya nilai SiLPA.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa

  1. Surplus/(Defisit) Anggaran adalah selisih antara total pendapatan daerah dengan total belanja daerah dalam satu periode anggaran. Surplus terjadi apabila pendapatan lebih besar daripada belanja, sedangkan defisit terjadi apabila belanja lebih besar daripada pendapatan.
  2. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
  3. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.

Податоци и ресурси

Дополнителни информации

Поле Вредност
Извор Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Автор Bidang Akuntansi
Одржувач Operator Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Последно ажурирано март 10, 2026, 15:30 (UTC)
Креирано март 10, 2026, 15:30 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Satuan Rp Juta
harvest_object_id 6d5e65b3-dfed-42f4-9e8a-6994ce88c79e
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur