Rasio Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Dana Perimbangan Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai rasio Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Dana Perimbangan di Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa

  1. Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
  2. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
  3. Rasio DAU terhadap Dana Perimbangan adalah perbandingan antara jumlah DAU dengan total Dana Perimbangan dalam satu periode anggaran.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots Badan Pendapatan Daerah
Autors Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Uzturētājs Operator Badan Pendapatan Daerah
Pēdējā atjaunināšana marts 3, 2026, 14:45 (UTC)
Izveidots marts 3, 2026, 14:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Rasio Dana Alokasi Umum terhadap Dana Perimbangan dihitung dengan cara membagi jumlah Dana Alokasi Umum dengan total Dana Perimbangan dalam satu periode anggaran, kemudian hasilnya dikalikan seratus persen untuk mendapatkan nilai dalam bentuk persentase
Satuan Persentase
harvest_object_id b3d8e2cf-eb1e-40ef-806a-501a1449dbe6
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur