Persentase Realisasi Belanja Urusan Wajib Pelayanan Dasar terhadap Total Belanja APBD di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase jumlah Realisasi Anggaran Belanja Urusan Wajib Pelayanan Dasar, yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Bidang Sosial, terhadap jumlah anggaran yang dialokasikan dalam APBD untuk membiayai penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Konsep dan Definisi

  • Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.
  • Pelayanan Dasar: Pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
  • Standar Pelayanan Minimal (SPM): Ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.

Sumber: UU Nomor 23 Tahun 2014

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Autors Bidang Akuntansi
Pēdējā atjaunināšana septembris 16, 2026, 21:00 (UTC)
Izveidots septembris 16, 2026, 21:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten/Kota
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin besar proporsi realisasi belanja APBD yang digunakan untuk membiayai urusan wajib pelayanan dasar. Sebaliknya, persentase yang lebih rendah menunjukkan proporsi realisasi belanja untuk urusan wajib pelayanan dasar terhadap keseluruhan realisasi belanja APBD relatif lebih kecil.
Klasifikasi Penyajian Wilayah Kabupaten
Metode/Rumus Perhitungan Persentase dihitung dengan membandingkan jumlah realisasi belanja urusan wajib pelayanan dasar pada tahun anggaran berjalan dengan total belanja APBD pada tahun yang sama, kemudian dikalikan 100 persen.
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang Akuntansi
Satuan Persen (%)
Ukuran Persentase
harvest_object_id ffca0fe4-1463-44cc-a721-22c35c8288ca
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur