Persentase Jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Cadangan pangan merupakan persediaan pangan tertentu yang bersifat pokok yaitu berupa beras atau non beras. Untuk Kota Balikpapan Cadangan Pangan yang disediakan berupa beras. Keberadaan Cadangan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tersebut diatas, perhitungan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menggunakan criteria jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita per tahun, dan proporsi terhadap cadangan beras nasional

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
Autors ProgramDP3
Uzturētājs Program DP3
Pēdējā atjaunināšana oktobris 9, 2024, 02:45 (UTC)
Izveidots jūlijs 19, 2022, 01:20 (UTC)
harvest_object_id 039a91ce-a9e4-4048-84dc-241b91462b02
harvest_source_id 8c1745c1-a00d-4f4a-811b-b560381dcdb3
harvest_source_title Data Balikapan