Perda No 7 Tahun 2016 Tentang Perub Kedua Perda No.3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengatur tentang penambahan modal pemerintah daerah kepada PDAM. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM agar mampu meningkatkan kapasitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Samarinda. Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan PDAM dapat memperbaiki infrastruktur, meningkatkan cakupan layanan, serta meningkatkan kualitas air bersih yang disalurkan kepada pelanggan, sehingga memberikan dampak positif terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no7-th2016-ttg-perub-kedua-perda-no3-th2008-ttg-penyertaan-modal-pdamsalinan-H4JlnErqcU.pdf
Autors Kelurahan Selili Kota Samarinda
Uzturētājs Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versija 1.0
Pēdējā atjaunināšana novembris 6, 2024, 03:17 (UTC)
Izveidots novembris 6, 2024, 03:17 (UTC)
harvest_object_id afa06f04-621d-46a8-91a8-98d1104a2749
harvest_source_id 998b7f6e-9c15-4ff0-a9cf-79ace2a5c5cf
harvest_source_title satu data samarinda