Angka Kriminalitas Prov. Kaltim Tahun 2021-2023

Jumlah tindak pidana pada Semester I Tahun 2023 sebanyak 3.270 kasus, apabila dibandingkan dengan Semester I Tahun 2022 sebanyak 2.245 kasus, sehingga mengalami kenaikan sebanyak 1.025 kasus (45 %); Penyelesaian tindak pidana Semester I Tahun 2023 sebanyak 1.970 kasus, apabila dibandingkan dengan Semester I Tahun 2022 sebanyak 1.863 kasus, sehingga mengalami kenaikan sebanyak 107 kasus (5.7 %); Prosentase Penyelesaian tindak pidana pada Semester I Tahun 2023 sebesar 60 %, sedangkan pada Semester I tahun 2022 sebesar 80 %, sehingga mengalami penurunan sebanyak 20 %; Laka lantas pada Semester I Tahun 2023 sebanyak 301 kasus ( MD 112 org, LB 173 org, LR 217 org, Rumat Rp 509.800.000), apabila dibandingkan dengan Semester I Tahun 2022 sebanyak 291 kasus ( MD 128 org, LB 123 org, LR 243 org, Rumat Rp 1.853.650.000,-), sehingga mengalami kenaikan sebanyak 10 kasus (3.4 %); Pelanggaran Lalu Lintas pada Semester I 2023 sebanyak 15.570 gar ( tilang 4.211, teguran 11.359 dan Rumat Rp 729.153.000), apabila dibandingkan dengan Semester I Tahun 2022 sebanyak 28.553 gar ( tilang 6.775, teguran 21.778 dan Rumat Rp 1.044.206.000,- ), sehingga mengalami penurunan sebanyak 12.983 (45 %); Resiko terkena tindak pidana per 100.000 penduduk pada Semester I tahun 2023 sebesar 124 orang, sedangkan pada Semester I Tahun 2022 sebesar 55 orang, maka resiko terkena tindak pidana mengalami kenaikan sebesar 69 orang.
Selang waktu terjadinya tindak pidana Semester I Tahun 2023 sebesar 1 jam 19 menit 12 detik, apabila dibandingkan dengan Semester I Tahun 2022 sebesar 1 jam 55 menit 48 detik, berarti mengalami percepatan waktu kejadian perkara sebesar 36 menit 36 detik.

Angka Kriminalitas Kalimantan Timur Periode 2021-2023

Kriminalitas atau tindak kejahatan adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, undang- undang, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Tindak kejahatan tersebut dapat merugikan dan mengancam keselamatan serta jiwa seseorang

Penggolongan jenis kejahatan terdiri dari 4 jenis kejahatan yaitu Kejahatan Konvensional, Kejahatan Trans Nasional, Kejahatan Kekayaan Negara dan Kejahatan Berimplikasi Kontijensi

5 kasus tertinggi tahun 2021 yaitu Narkoba, Pencurian Kendaraan Bermotor, Pencurian Pemberatan, Penganiayaan Pemberatan, Pencurian Kekerasan 5 kasus tertinggi tahun 2022 yaitu Narkoba, Pencurian Pemberatan,Pencurian Kendaraan Bermotor,Penganiayaan Pemberatan, Pencurian Kekerasan 5 kasus tertinggi tahun 2023 yaitu Narkoba, Pencurian Pemberatan,Pencurian Kendaraan Bermotor,Penganiayaan Pemberatan, Pencurian Kekerasan

Meliputi Variabel:

Kejadian

  1. Pembunuhan
  2. Penganiayaan Berat
  3. Penculikan
  4. Pencurian dengan Kekerasan
  5. Pencurian dengan Pemberatan
  6. Pencurian Ranmor R2 & R4
  7. Penganiayaan Ringan
  8. Pemerkosaan
  9. Pembakaran
  10. Senpi/Handak
  11. Pemerasan
  12. Penyelundupan
  13. Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara

Jumlah Tindak Kriminal Yang Tertangani :

  1. Pembunuhan
  2. Penganiayaan Berat
  3. Penculikan
  4. Pencurian dengan Kekerasan
  5. Pencurian dengan Pemberatan
  6. Pencurian Ranmor
  7. Penganiayaan Ringan
  8. Pemerkosaan
  9. Pembakaran
  10. Senpi/Handak
  11. Pemerasan
  12. Penyelundupan
  13. Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara

Jumlah Tindak Kriminal yang terjadi selama 1 tahun

  1. Jumlah kasus Narkoba
  2. Jumlah kasus Pembunuhan
  3. Jumlah Kejahatan Seksual
  4. Jumlah kasus Penganiayaan
  5. Jumlah kasus Pencurian
  6. Jumlah kasus Penipuan
  7. Jumlah kasus Pemalsuan uang
  8. Angka Kriminalitas
  9. Angka Kriminalitas Tertangani

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Pēdējā atjaunināšana novembris 5, 2023, 07:52 (UTC)
Izveidots marts 2, 2023, 02:23 (UTC)