Dataset ini menyajikan informasi mengenai proporsi anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur dibandingkan dengan total belanja daerah atau total belanja modal. Infrastruktur pelayanan publik yang dimaksud meliputi jalan, air minum, sanitasi, sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum lainnya. Data ini menggambarkan besarnya alokasi anggaran pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan penyediaan infrastruktur yang menunjang pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan peraturan perundang-undangan menetapkan alokasi paling rendah sebesar 40%.
Konsep dan Definisi
- Belanja Daerah: Semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik: Belanja infrastruktur daerah yang secara langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
Sumber: UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025