Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kota Samarinda. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah. Perda ini mencakup penyesuaian tarif retribusi terhadap berbagai jenis layanan jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti pemanfaatan fasilitas umum atau infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, memberikan kepastian hukum, dan mendorong kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan daerah.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no11-th2016-ttg-perub-perda-no14-th2011-ttg-retribusi-jasa-usaha-c2RAqhHulQ.pdf
Autorius Kelurahan Selili Kota Samarinda
Palaikytojas Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versija 1.0
Last Updated lapkričio 6, 2024, 03:17 (UTC)
Sukurtas lapkričio 6, 2024, 03:17 (UTC)