Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah

Inspektorat melaksanakan kegiatan Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka memberikan bantuan, pengarahan, dan dukungan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan, program, dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah deskripsi kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam hal pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis Inspektorat
Autorius Admin Inspektorat
Palaikytojas Admin Inspektorat
Last Updated kovo 6, 2025, 13:30 (UTC)
Sukurtas kovo 6, 2025, 13:30 (UTC)
Frekuensi Tahun
Masa Kegiatan 2024
Satuan Perangkat Daerah