Penilaian Kepatuhan Ombudsman terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Penilaian Kepatuhan terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan oleh Ombudsman RI yang dimaksudkan untuk mengukut kepatuhan unit penyelenggara pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2099 tentang Pelayanan Publik. Adapun yang menjadi objek penilaian kepatuhan di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan terdiri dari : 1. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan 35 produk layanan; 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan 10 produk layanan; 3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan 5 produk layanan.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis Penilaian Kepatuhan 2021 Kota Balikpapan.pdf
Autorius Dina Yuni Aditya
Palaikytojas Dina Yuni Aditya
Versija 1.0
Last Updated balandžio 20, 2022, 05:33 (UTC)
Sukurtas balandžio 20, 2022, 05:33 (UTC)