Layanan angkutan udara perintis merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin aksesibilitas transportasi bagi masyarakat di wilayah Terpencil, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan (3TP). Program ini diselenggarakan untuk menghubungkan daerah yang belum terjangkau oleh moda transportasi lain, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memperkuat stabilitas dan ketahanan nasional.
Standar Data mengacu kepada Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024:
- [K00134] Angkutan Udara: Setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- [K01938] Rute Penerbangan: Lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan malalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.
- [24410037] Jumlah Rute Penerbangan pada Angkutan Udara Perintis: Banyaknya jalur pesawat udara yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.