Kecelakaan Lalu Lintas adalah insiden atau peristiwa yang terjadi di jalan raya yang melibatkan kendaraan bermotor, yang mengakibatkan kerusakan, cedera, atau kematian.
Standar Data mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas Kecelakaan Lalu Lintas ringan, sedang atau berat.
Standar Data juga mengacu kepada Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024:
- [K02381] Ruas Jalan: Bagian jalan yang terletak di antara dua simpang, baik yang sebidang maupun tidak sebidang, baik yang diberi isyarat lalu lintas maupun tidak.
- [K00789] Kecelakaan: Kejadian atau peristiwa yang menyebabkan orang celaka.