REKAPITULASI PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN PASER TAHUN 2023

PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
최종 업데이트 5월 16, 2024, 08:00 (UTC)
생성됨 5월 16, 2024, 08:00 (UTC)