Perwali No.35 Tahun 2016 Tentang SOTK DISDUKCAPIL

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Disdukcapil. Perwali ini bertujuan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. Dengan adanya SOTK yang jelas, diharapkan Disdukcapil dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Perwali ini juga mendukung pengelolaan data kependudukan yang akurat untuk keperluan perencanaan pembangunan dan kebijakan pemerintah yang berbasis pada data yang valid.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no35-tahun-2016-ttg-sotk-dis-capil-0X2tlRjXyr.pdf
저자 Kelurahan Selili Kota Samarinda
관리자 Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
버전 1.0
최종 업데이트 11월 8, 2024, 22:30 (UTC)
생성됨 11월 8, 2024, 22:30 (UTC)
harvest_object_id c074d2c1-a55e-4e55-a353-22874aab3b07
harvest_source_id 998b7f6e-9c15-4ff0-a9cf-79ace2a5c5cf
harvest_source_title satu data samarinda