Persentase Peningkatan Perlindungan Kawasan Permukiman Sepanjang Pantai Kewenangan Kab Kutai Timur

Persentase a) Akumulasi dari luas kawasan pantai rawan abrasi dan banjir rob yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai seperti tanggul laut (sea dike), tembok laut (sea wall), revetmen, pemecah gelombang (breakwater), krib (groin)¸ jeti (jetty), pengisian pasir (sand nourishment) dan lain-lain yang ditetapkan melalui RTRW Kabupaten/Kota, Peta Rawan Bencana dan/atau Peta Resiko Bencana; b) Luas kawasan pantai ditentukan berdasarkan batas sempadan pantai, yaitu darata sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat terhadap Jumlah keseluruhan luas kawasan sepanjang pantai yang rawan abrasi dan banjir rob sesuai dengan kewenangan Kabupaten/Kota (Ha). Dan Tidak ada data mengenai indikator tersebut di Tahun 2025

데이터와 리소스

추가 정보

필드 값
소스 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
저자 Bidang Sumber daya Alam
최종 업데이트 9월 23, 2026, 22:00 (UTC)
생성됨 9월 23, 2026, 22:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Klasifikasi Data Terbuka
Klasifikasi Penyajian Wilayah Kabupaten
Nama Kegiatan Statistik Bidang Sumber daya Alam
Satuan Persen (%)
Ukuran Persentase
harvest_object_id 9682fd59-1ee1-4505-a2c1-bb5ebe5b6dd1
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur