Dataset ini menyajikan persentase penduduk yang memperoleh akses terhadap pelayanan air minum layak melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), baik melalui jaringan perpipaan terlindungi maupun bukan jaringan perpipaan terlindungi, terhadap total jumlah penduduk di Kabupaten Kutai Timur. Data menggambarkan cakupan penduduk yang telah mendapatkan akses pelayanan air minum melalui SPAM pada tahun tertentu.
Konsep dan Definisi
- [K00025] Air Minum: Air yang memenuhi syarat kesehatan (aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan) dan dapat diminum, baik telah melalui proses pengolahan ataupun tidak.
- [K01476] Penduduk: Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
- [10710014] Jumlah Penduduk dengan Akses Pada Layanan Air Minum: Banyaknya penduduk yang bisa mendapatkan air minum yang bersumber dari perusahaan air minum (PAM); mata air, sumur bor, sumur galian yang terlindung yang berjarak lebih dari sepuluh meter dari tempat pembuangan limbah dan tangki septik; penampungan air hujan; dan air kemasan yang dialirkan dengan pipa.
- Penyediaan Air Minum: Kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
- Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
Sumber : Kepka BPS No 996 Tahun 2025 dan PP Nomor 122 Tahun 2015