Dataset ini menyajikan persentase Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku di Kabupaten Kutai Timur. Indikator ini mengukur tingkat kepatuhan pemilik/pengguna UTTP, yang meliputi pelaku usaha, industri, pedagang, fasilitas publik, dan sektor jasa, dalam memenuhi kewajiban pemeriksaan dan pengesahan alat ukur melalui tera atau tera ulang sesuai dengan ketentuan metrologi legal.
Konsep dan Definisi
- Alat Ukur: Alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
- Alat Takar: Alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
- Alat Timbang: Alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
- Alat Perlengkapan: Alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, alat takar, atau alat timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
- Tera: Hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai.
- Tera Ulang: Hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera.
- Tanda Tera: Tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis sebagai bukti hasil Tera atau Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
- Tanda Sah: Tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
Sumber : Permendag Nomor 24 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 30 Tahun 2024