Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah

Inspektorat melaksanakan kegiatan Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka memberikan bantuan, pengarahan, dan dukungan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan, program, dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah deskripsi kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam hal pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 Inspektorat
저자 Admin Inspektorat
관리자 Admin Inspektorat
최종 업데이트 3월 6, 2025, 13:30 (UTC)
생성됨 3월 6, 2025, 13:30 (UTC)
Frekuensi Tahun
Masa Kegiatan 2024
Satuan Perangkat Daerah