Dataset ini menyajikan ukuran tingkat kepatuhan dan penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang mencakup aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, pangkat/jabatan, pengembangan kompetensi, kinerja, disiplin, hingga pemberhentian ASN. Indikator ini mencerminkan tingkat kepatuhan dan penerapan NSPK dalam berbagai aspek manajemen ASN dan digunakan sebagai bahan evaluasi, pemantauan, serta perbaikan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara bahwa yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (NSPK Manajemen ASN) adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan Manajemen ASN.
- Implementasi NSPK adalah pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.
- Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN dan merupakan salah satu metode pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah.
- Nilai Indeks adalah angka yang menunjukkan kualitas dan ketaatan dalam pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Interpretasi
Berdasarkan hasil formulasi penghitungan indeks, Kepala BKN menetapkan nilai dan kategori hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sebagaimana berikut ini:
| Nilai Indeks | Predikat |
|-------------------|----------------|
| 85,01 - 100,00 | Unggul |
|-------------------|----------------|
| 70,01 - 85,00 | Baik |
|-------------------|----------------|
| 55,01 - 70,00 | Cukup |
|-------------------|----------------|
| 40,00 - 55,00 | Kurang |
|-------------------|----------------|
| 25,00 - 40,00 | Buruk |