Dataset ini menyajikan persentase rumah layak huni yang dibangun atau direhabilitasi untuk masyarakat korban bencana alam maupun korban terdampak relokasi program pemerintah terhadap total kebutuhan rumah bagi kelompok tersebut. Data ini untuk mengukur tingkat pemenuhan kebutuhan rumah layak huni melalui penyediaan atau rehabilitasi rumah bagi masyarakat terdampak bencana dan relokasi program pemerintah di wilayah kabupaten/kota.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat bahwa yang dimaksud dengan:
- Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
- Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana dilaksanakan melalui: rehabilitasi rumah, pembangunan kembali rumah, pemukiman kembali atau bantuan akses Rumah Sewa Layak Huni.