Jumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kabupaten Kutai Timur

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah lokasi akhir pengelolaan sampah, tempat sampah ditimbun dan dikubur secara sistematis untuk meminimalkan dampak lingkungan dan kesehatan manusia. TPA juga dapat berfungsi sebagai tempat pemrosesan sampah melalui pemilahan, daur ulang, dan pengomposan sebelum residu dibuang.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 Dinas Lingkungan Hidup
저자 Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
관리자 Operator Dinas Lingkungan Hidup
최종 업데이트 8월 24, 2026, 01:22 (UTC)
생성됨 8월 24, 2026, 01:22 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Satuan Unit
harvest_object_id 4cb3acc7-2666-4f63-9c6a-b86191ae2270
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur