Jumlah Penduduk Menurut Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el

Wajib KTP-el adalah Kartu Identitas Wajib Bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing dengan Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun,sudah menikah atau pernah menikah.KTP-el Berlaku secara Nasional.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
관리자 Yulia Imas
최종 업데이트 10월 2, 2025, 07:49 (UTC)
생성됨 10월 2, 2025, 07:49 (UTC)
Nomor Hp 082396337500
harvest_object_id ee858b2e-8f31-423c-8f74-0ef61096e38c
harvest_source_id 995ad664-bfef-4d29-8ab0-bb1a553fa948
harvest_source_title Satu Data Kutai Barat