Cakupan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahun 2024

Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Perilaku yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaranaan STBM meliputi 5 pilar yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT). Ketentuan lebih rinci mengenai pilar STBM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang STBM.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
저자 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
최종 업데이트 2월 12, 2025, 04:17 (UTC)
생성됨 2월 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025