Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang Aktif di Kabupaten Kutai Timur

Data ini menyajikan jumlah dan persentase organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kriteria aktif di Kabupaten Kutai Timur berdasarkan keberlangsungan kegiatan, kepemilikan legalitas/SKT, dan penyampaian laporan kegiatan sesuai ketentuan.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Permendagri 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
  2. Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis.

ទិន្នន័យ និងធនធាន

Additional Info

Field Value
Source Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Author Bidang Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan
Last Updated សីហា 24, 2026, 17:45 (UTC)
Created សីហា 24, 2026, 17:45 (UTC)
- -
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin besar proporsi Ormas yang memenuhi kriteria aktif
Metode/Rumus Perhitungan (Jumlah Organisasi Masyarakat Yang Aktif ÷ Jumlah Organisasi Masyarakat yang terdaftar) x 100%
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Kutai Timur
Satuan Persen
Ukuran Persentase
harvest_object_id cdd17b6b-dd62-428a-9a59-083bab6540b6
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur