Persentase Kondisi Irigasi Kewenangan Kabupaten Kutai Timur

persentase kondisi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Kabupaten Kutai Timur. Jaringan irigasi yang dimaksud merupakan bagian dari daerah irigasi yang penetapan status kewenangannya mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2015.

Berdasarkan peraturan tersebut, bahwa:

  1. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

  2. Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.

  3. Kondisi Jaringan Irigasi adalah keadaan fisik dan fungsional jaringan irigasi yang dinilai berdasarkan tingkat kerusakan atau kelayakan fungsi, yang umumnya diklasifikasikan menjadi kondisi baik, rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat."

ទិន្នន័យ និងធនធាន

Additional Info

Field Value
Source Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Author Bidang Sumber daya Air (SDA)
Last Updated កញ្ញា 23, 2026, 22:00 (UTC)
Created កញ្ញា 23, 2026, 22:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Nilai persentase menunjukkan proporsi jaringan irigasi berdasarkan kondisi tertentu terhadap total jaringan irigasi kewenangan daerah. Persentase yang tinggi pada kategori kondisi baik menunjukkan bahwa jaringan irigasi berfungsi optimal dalam mendukung kegiatan pertanian
Metode/Rumus Perhitungan Persentase kondisi irigasi dihitung dengan membandingkan panjang jaringan irigasi dalam kondisi tertentu dengan total panjang jaringan irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, kemudian dikalikan 100 persen
Nama Kegiatan Statistik Survey
Satuan Persen
Ukuran Persentase
harvest_object_id 1d5ff52f-a68b-4261-959f-884fa5ce9ce2
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur