Opini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Opini Laporan Keuangan Pemerintah Kab/Kota adalah pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan-RI.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan:

  • Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Mengutip dari situs BPK bahwa BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu:

  • Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
  • Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
  • Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) diberikan apabila terdapat suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan. Misalnya, auditor tidak diperbolehkan meminta data-data terkait penjualan atau aktiva tetap, sehingga tidak dapat mengetahui berapa jumlah penjualan dan pengadaan aktiva tetapnya, serta apakah sudah dicatat dengan benar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dalam hal ini auditor tidak bisa memberikan penilaian apakah laporan keuangan WTP, WDP, atau TW.
  • Opini Tidak Wajar (TW) diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. Dengan demikian secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

ទិន្នន័យ និងធនធាន

Additional Info

Field Value
Source Inspektorat
Maintainer Admin Inspektorat
Last Updated សីហា 3, 2026, 14:00 (UTC)
Created សីហា 3, 2026, 14:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahun
Satuan Predikat
harvest_object_id d2ae2426-3562-4cd6-872c-6783b163b228
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur