Dataset ini menyajikan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan pada periode Tahun 2024 s/d Tahun 2029. Data ini dapat digunakan untuk menganalisis keterwakilan gender dalam lembaga legislatif daerah.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa yang dimaksud dengan:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 tentang Standar Data Statistik Nasional bahwa yang dimaksud dengan:
[33220007] Jenis Kelamin: Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.