Persentase Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana Sosial Kota Ballikpapan Tahun 2021

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; f. penampungan serta tempat hunian

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Dinas Sosial
最終更新 12月 14, 2023, 11:45 (UTC)
作成日 12月 14, 2023, 11:45 (UTC)
Korban Bencana
Pelayanan Dasar