Perda No 7 Tahun 2016 Tentang Perub Kedua Perda No.3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengatur tentang penambahan modal pemerintah daerah kepada PDAM. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM agar mampu meningkatkan kapasitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Samarinda. Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan PDAM dapat memperbaiki infrastruktur, meningkatkan cakupan layanan, serta meningkatkan kualitas air bersih yang disalurkan kepada pelanggan, sehingga memberikan dampak positif terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no7-th2016-ttg-perub-kedua-perda-no3-th2008-ttg-penyertaan-modal-pdamsalinan-H4JlnErqcU.pdf
作成者 Kelurahan Selili Kota Samarinda
メンテナー Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
バージョン 1.0
最終更新 11月 6, 2024, 03:17 (UTC)
作成日 11月 6, 2024, 03:17 (UTC)