Jumlah SKPD yang Ditetapkan sebagai Zona Integritas menuju WBK-WBBM di Kabupaten Kutai Timur

SKPD yang ditetapkan sebagai Zona Integritas menuju WBK-WBBM merupakan upaya untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
  2. Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
  3. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Inspektorat
メンテナー Admin Inspektorat
最終更新 10月 2, 2025, 06:15 (UTC)
作成日 10月 2, 2025, 06:15 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahun
Satuan Perangkat Daerah
harvest_object_id 024bf506-457d-4d92-86cb-2c161d332367
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur