Dataset ini menyajikan jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap sistem pengolahan air limbah domestik melalui sarana sanitasi layak seperti cubluk terlindungi atau tangki septik di Kabupaten Kutai Timur. Air Limbah Domestik Terlayani adalah kondisi di mana rumah tangga memiliki akses terhadap fasilitas pengolahan air limbah yang memenuhi standar sanitasi layak, seperti tangki septik kedap atau cubluk terlindungi, sehingga limbah cair tidak langsung mencemari lingkungan.
Konsep dan Definisi
- [K01925] Rumah Tangga: Seseorang atau sekelompok orang yang tinggal bersama dalam satu pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
- [K01953] Sanitasi: Usaha untuk membina dan menciptakan suatu keadaan yang baik di bidang kesehatan dan kebersihan lingkungan, terutama kesehatan masyarakat.
- [K01519] Pengelolaan Limbah: Kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah
- [K00611] Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Struktur yang dirancang untuk pembuangan limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air tersebut dapat digunakan pada aktivitas lain.
- [K00612] Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT): Bangunan teknis beserta perlengkapannya yang digunakan untuk pengolahan air limbah, dan dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari subsistem pengolahan setempat.
- [10710009] Jumlah Keluarga dengan Fasilitas Sanitasi Layak: Banyaknya keluarga yang memiliki fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain kloset leher angsa dan tempat pembuangan akhir tinja berupa tangki septik (septic tank) atau sistem pengolahan air limbah (SPAL) yang digunakan oleh keluarga sendiri atau bersama dengan keluarga lain tertentu.
- [10710010] Jumlah Keluarga yang Tercakup Layanan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Banyaknya keluarga yang bisa mendapatkan layanan pembuangan limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memenuhi baku mutu air limbah yang dapat digunakan pada aktivitas lain.
- [10710011] Jumlah Keluarga yangg Tercakup Layanan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT): Banyaknya keluarga yang bisa mendapatkan layanan pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari subsistem pengolahan setempat.
Sumber : Kepka BPS No 996 Tahun 2025