Kajian Risiko Bencana dilakukan dengan melakukan perhitungan pada komponen bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity) di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Komponen bahaya adalah fenomena alam yang dapat menyebabkan bencana seperti gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, banjir, dan lainnya. Komponen kerentanan adalah (1) kondisi fisik, (2) sosial budaya, (3) ekonomi, dan (4) lingkungan yang rentan terpapar bencana. Sementara komponen kapasitas adalah dari unsur ketahanan daerah seperti kebijakan dan kelembagaan, pendidikan dan pelatihan, logisitik, kapasitas mitigasi, pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan darurat; dan kapasitas pemulihan.