Data Indikator SDGs (P3A) DKP3A Prov. Kaltim Tahun 2021-2023
Meliputi Variabel
Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif (Eselon I dan II)
Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR
Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir
Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan.
Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir.
Persentase korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif
Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun.
Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun.
Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah.
Proporsi perempuan yang berada di posisi managerial.
Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi
Undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP) yang menjamin perempuan umur 15-49 tahun untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi.
Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki dan anak perempuan.
Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun
Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi.
Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jumlah lembaga pemerintah tingkat daerah provinsi yang telah dilatih PUG
Jumlah program/kegiatan PUG pada perangkat daerah yang sudah dievaluasi melalui analisis gender di tingkat provinsi
Jumlah media massa (cetak,elektronik) yang bekerjasama dengan pemerintah provinsi (Dinas PPPA) untuk melakukan KIE pencegahan kekerasan terhadap anak
Jumlah lembaga layanan anak yang telah memiliki standar pelayanan minimal
Persentase korban kekerasan anak yang terlayani
Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam setahun terakhir