Perusahaan Pengolahan Perikanan/Unit Pengilahan Ikan (UPI) Air Laut Kalimantan Timur
Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan, maka ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 bahwa melakukan usaha pengolahan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan. SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Meliputi Variabel
- Jumlah perusahaan : Jumlah Perusahaan Pengolahan Perikanan/UPI Air Tawar di Kalimantan Timur selama 1 tahun
- Omset produksi : Jumlah Omset Produksi Perusahaan Pengolahan Perikanan/UPI Air Tawar di Kalimantan Timur selama 1 tahun