Rasio Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai rasio Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa

  1. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
  2. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan;
  3. Rasio DAK terhadap Pendapatan Daerah adalah perbandingan antara jumlah DAK dengan total pendapatan daerah dalam satu periode anggaran.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine Badan Pendapatan Daerah
Autore Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Manutentore Operator Badan Pendapatan Daerah
Ultimo aggiornamento marzo 3, 2026, 14:45 (UTC)
Creato marzo 3, 2026, 14:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Rasio Dana Alokasi Khusus terhadap Pendapatan Daerah dihitung dengan cara membagi jumlah Dana Alokasi Khusus yang diterima daerah dengan total Pendapatan Daerah dalam satu periode anggaran, kemudian hasilnya dikalikan seratus persen untuk memperoleh nilai dalam bentuk persentase
Satuan Persentase
harvest_object_id 38a44d94-4b28-4e21-8f1a-e2df765d311f
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur