Dataset ini menyajikan informasi mengenai rasio Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa
- Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
- Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan;
- Rasio DAK terhadap Pendapatan Daerah adalah perbandingan antara jumlah DAK dengan total pendapatan daerah dalam satu periode anggaran.