Persentase Koperasi yang Telah Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam

Ketentuan usaha simpan pinjam dalam UU No.25 Tahun 1992 Pengaturan utamanya terdapat pada Pasal 44 yang menyatakan bahwa : 1. Koperasi dapat menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam 2. Dana tersebut berasal dari dan diberikan kepada : - Anggota Koperasi - Koperasi lain dan/atau anggotanya 3. Usaha simpan pinjam dapat menjadi salah satu usaha koperasi atau menjadi usaha utama koperasi 4. Pelaksanaan usaha simpan pinjam lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi".

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine https://opendata.balikpapan.go.id/dataset-statistik/646
Ultimo aggiornamento aprile 5, 2026, 21:45 (UTC)
Creato aprile 5, 2026, 21:45 (UTC)
harvest_object_id 8feadca3-b541-48d4-9f79-5c5514cd2037
harvest_source_id 85dc2f60-e51f-4626-9a13-7c70b7adf3ac
harvest_source_title Satu Data Balikpapan