Dataset ini menyajikan persentase Kawasan Permukiman Kumuh di Bawah 10 Ha di Kabupaten dimana merupakan indikator yang menggambarkan proporsi luas kawasan permukiman yang dikategorikan sebagai permukiman kumuh dengan luas kurang dari 10 hektare dibandingkan dengan total luas kawasan permukiman kumuh yang terdapat di wilayah kabupaten. Data ini digunakan untuk memantau perkembangan penanganan kawasan permukiman kumuh dan peningkatan kualitas lingkungan hunian di daerah.
Konsep dan Definisi
- [K00759] Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
- Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
- Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat
hunian.
Sumber : Kepka BPS RI Nomor 996 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2011