Penilaian Kepatuhan Ombudsman terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Penilaian Kepatuhan terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan oleh Ombudsman RI yang dimaksudkan untuk mengukut kepatuhan unit penyelenggara pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2099 tentang Pelayanan Publik. Adapun yang menjadi objek penilaian kepatuhan di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan terdiri dari : 1. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan 35 produk layanan; 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan 10 produk layanan; 3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan 5 produk layanan.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine Penilaian Kepatuhan 2021 Kota Balikpapan.pdf
Autore Dina Yuni Aditya
Manutentore Dina Yuni Aditya
Versione 1.0
Ultimo aggiornamento aprile 20, 2022, 05:33 (UTC)
Creato aprile 20, 2022, 05:33 (UTC)