Pendataan Keluarga dan Pemuktahiran Tahun 2023

Berisi Tentang Pendataan Keluarga dan Pemuktahiran Tahun 2023

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana
Manutentore Maria Amelia Oky
Ultimo aggiornamento maggio 28, 2024, 10:30 (UTC)
Creato maggio 28, 2024, 10:30 (UTC)
Latar Belakang Kegiatan Berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga (pasal 49 Dan 50) Serta Dipertegas Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga Bahwa Pendataan Keluarga Yang Dilakukan Serentak Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota Setiap 5 (lima) Tahun Sekali Wajib Dilakukan Pemutakhiran Setiap Tahun (pasal 53)
Tujuan Kegiatan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Bertujuan Untuk Mendapatkan Data Keluarga Yang Akurat,valid,relevan Dan Dapat Dipertanggungjawabkan Melalui Proses Pengumpulan, Pengolahan,penyajian,penyimpanan Serta Pemanfaatan Data Dan Informasi Kependudukan Dan Keluarga Yang Digunakan Oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Sebagai Dasar Penetapan Kebijakan,penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan,pembangunan Keluarga,kb Dan Pembangunan Lainnya.
harvest_object_id 9fe78474-02cd-4bb3-8b37-88cfe0d38ba4
harvest_source_id 880b370c-75e9-4234-b19d-a2cee8630a2c
harvest_source_title Harvest Kubar