Dataset ini menyajikan informasi mengenai luas lahan gambut yang memiliki fungsi lindung berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) di Kabupaten Kutai Timur. Data menggambarkan luasan kawasan lahan gambut yang diperuntukkan sebagai kawasan dengan fungsi perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah.
Kawasan lindung gambut tercatat sebagai salah satu kawasan lindung dalam RTRWK Kabupaten Kutai Timur, antara lain kawasan lindung gambut di Kecamatan Muara Ancalong dengan luas kurang lebih 24.175,86 hektare. Luasan kawasan lindung gambut tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035, yang menjadi dasar penetapan pola ruang dan kawasan lindung di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Konsep dan Definisi
- Ekosistem Gambut : Tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
- Fungsi Lindung Ekosistem Gambut : Tatanan unsur Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) : Hasil perencanaan tata ruang pada suatu wilayah.
Sumber : Peraturan Menteri LHK Nomor P.14 Tahun 2017