Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Autore Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Ultimo aggiornamento febbraio 12, 2025, 04:17 (UTC)
Creato febbraio 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025