Perusahaan Pengolahan Perikanan/UPI Air Tawar Prov. Kaltim Tahun 2021-2023

Perusahaan Pengolahan Perikanan/Unit Pengilahan Ikan (UPI) Air Laut Kalimantan Timur Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan, maka ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 bahwa melakukan usaha pengolahan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan. SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Meliputi Variabel

  • Jumlah perusahaan : Jumlah Perusahaan Pengolahan Perikanan/UPI Air Tawar di Kalimantan Timur selama 1 tahun
  • Omset produksi : Jumlah Omset Produksi Perusahaan Pengolahan Perikanan/UPI Air Tawar di Kalimantan Timur selama 1 tahun

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore Dinas Kelautan dan Perikanan
Manutentore Heliana
Ultimo aggiornamento novembre 14, 2023, 05:40 (UTC)
Creato maggio 12, 2023, 08:38 (UTC)