Usaha dan/atau Kegiatan yang Memiliki Persetujuan Lingkungan di Kabupaten Kutai Timur

Persetujuan Lingkungan adalah izin pemerintah bagi usaha/kegiatan agar tetap sesuai standar lingkungan hidup dan menjadi syarat utama izin usaha. Terdapat tiga jenis persetujuan lingkungan yang wajib dipenuhi, tergantung pada dampak lingkungan yang ditimbulkan:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) - Diberikan untuk usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
  2. Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) - untuk usaha/kegiatan berdampak sedang, perlu pengelolaan dan pemantauan;
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) - Diberikan untuk usaha/kegiatan berdampak kecil, berupa pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild Dinas Lingkungan Hidup
Höfundur Bidang Tata Lingkungan
Umsjónarmaður Operator Dinas Lingkungan Hidup
Síðast uppfært ágúst 24, 2026, 01:23 (UTC)
Stofnað ágúst 24, 2026, 01:23 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Satuan Perusahaan
harvest_object_id 4b302ac3-a513-4a06-aaf5-307ce54e0782
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur