Perwali No. 8 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017

Perwali No. 8 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 adalah peraturan yang mengatur penyusunan rencana kerja untuk pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah Kota Samarinda selama tahun anggaran 2017. Perwali ini menetapkan prioritas pembangunan daerah, sasaran, dan indikator kinerja yang harus dicapai, serta alokasi anggaran yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut. Dalam RKPD ini, diharapkan terdapat sinkronisasi antara program pemerintah pusat, provinsi, dan daerah agar semua elemen pembangunan dapat berjalan secara terintegrasi dan efektif. Perwali ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pelaksanaan program yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no8-th2016-ttg-rkpd-th2017-x62ly4d7xm.pdf
Höfundur Kelurahan Selili Kota Samarinda
Umsjónarmaður Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Útgáfa 1.0
Síðast uppfært nóvember 6, 2024, 03:17 (UTC)
Stofnað nóvember 6, 2024, 03:17 (UTC)
harvest_object_id 170d18f5-5598-4025-a55b-c7c5a161379d
harvest_source_id 998b7f6e-9c15-4ff0-a9cf-79ace2a5c5cf
harvest_source_title satu data samarinda