Perwali No. 6 Tahun 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-7 Perwali No. 6 Tahun 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda bertujuan untuk mengatur kembali struktur dan fungsi organisasi UPT dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada nomenklatur, tugas, serta tanggung jawab masing-masing UPT, sehingga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan integrasi antar lembaga serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara lebih optimal. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja aparatur pemerintah di Kota Samarinda.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no3-th2016-ttg-perub-ke-7-perwali-no6-th2009-ttg-otk-upt-dinas-dan-badan-rCZCXMpu9l.pdf
Höfundur Kelurahan Selili Kota Samarinda
Umsjónarmaður Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Útgáfa 1.0
Síðast uppfært nóvember 6, 2024, 03:18 (UTC)
Stofnað nóvember 6, 2024, 03:18 (UTC)
harvest_object_id 55dae529-ed84-4602-86cd-52bc2362b1ea
harvest_source_id 998b7f6e-9c15-4ff0-a9cf-79ace2a5c5cf
harvest_source_title satu data samarinda