Persentase Peningkatan Koperasi Aktif di Kabupaten Penajam Paser Utara

Persentase peningkatan koperasi aktif adalah ukuran yang menyatakan pertumbuhan koperasi yang tergolong aktif pada periode ini dibandingkan dengan periode sebelumnya. Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25/Per/M.KUM/IX/2025 Tentang Revitalisasi Koperasi, Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært mars 3, 2026, 12:46 (UTC)
Stofnað júlí 25, 2025, 01:40 (UTC)
harvest_object_id e7c8bd02-4ac4-4ee4-81cf-1fb774667ec2
harvest_source_id 4c35e19a-993c-47d5-904d-33a7f5bffb71
harvest_source_title Satu Data Penajam Paser Utara