Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menjadi hak Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa:

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild Badan Pendapatan Daerah
Höfundur Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Umsjónarmaður Operator Badan Pendapatan Daerah
Síðast uppfært febrúar 27, 2026, 14:00 (UTC)
Stofnað febrúar 27, 2026, 14:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Penerimaan PBBKB diperoleh berdasarkan jumlah dana bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran
Satuan Rupiah
harvest_object_id 08c24c4a-10fd-48e3-96ff-75fef333c986
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur